Jumat, 15 April 2016

PROFIL DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK



SELAYANG PANDANG 
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN 
KABUPATEN DEMAK






A.      Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

Sebelum tahun 2001 Dinas Kelautan dan Perikanan bernama Dinas Perikanan. Mulai tahun 2001berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (SOTK), Dinas Perikanan berubah nama menjadi Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak. Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Demak, Kantor Kelautan dan Perikanan berubah nama menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.

B.       Visi, Misi dan Tujuan Organisasi

1.      Visi 

Visi adalah merupakan suatu kondisi yang dicita-citakan oleh seluruh komponen unit kerja. Cita-cita ini menjadi arah dalam penyusunan rencana strategis dan kegiatan setiap tahunnya. Visi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

2.      Misi

Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka disusunlah beberapa misi sebagai tindakan yang harus dilaksanakan agar-agar tersebut dapat terwujud. Misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan dan mengembangkan produktivitas perikanan budidaya
b.      Mengelola dan mengembangkan produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
c.       Meningkatkan dan mengembangkan pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan
d.      Pengelolaan dan rehabilitasi wilayah pesisir
 

3.      Tujuan 

Pelaksanaan pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak ke depan diharapkan akan mampu mencapai tujuan sebagai berikut :
a.       Meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan pembudidaya ikan
b.      Meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan nelayan
c.       Meningkatkan kesempatan kerja serta kesejahteraan pengolah dan pemasar produk perikanan
d.      Meningkatkan fungsi dan sumber daya wilayah pesisir
 


C.      Struktur Organisasi dan Job Deskripsi (Uraian Tugas)

1.      Struktur Organisasi

Dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kota (SOTK) baru yang mulai berlaku Tahun 2009, maka Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak telah berubah menjadi Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Demak. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2000 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas  Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak diuraikan dalam Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2008.

Dinas Kelautan dan dan Perikana  Kabupaten Demak merupakan penunjang unsur pemerintah Kabupaten di bidang kelautan dan perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta kelautan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.

Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak terdiri dari :
1.      Unsur Pimpinan, yaitu Kepala
2.      Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretaris yang terdiri dari :
a.       Sub Bagian Program
b.       Sub Bagian Keuangan
c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.      Unsur Pelaksana, yaiatu Bidang dan Seksi yang terdiri dari :
a.       Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :
-                      Seksi Pengolahan dan Pengembangan Perikanan Tangkap
-                      Seksi Pembinaan dan Pengawasan Penangkapan Ikan
b.       Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari :
-                      Seksi Pembinaan dan Pengembangan Budidaya Ikan
-                      Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
c.       Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan, terdiri dari :
-                      Seksi Pengolahan dan Pengendalian Mutu
-                      Seksi Sarana dan Prasarana Pemasaran
d.      Bidang Kelautan, terdiri dari :
-                      Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sumberdaya Pesisir
-                      Seksi Pengelolaan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
e.       UPTD yang terdiri dari :
1.                   PPI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
2.                   BBI, terdiri dari Kepala dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
4.      Kelompok Jabatan Fungsional





                                             



12 komentar:

  1. kami kecewa,mengenai proposal di bidang tangkap, sekarang,kenapa ada perseteruan antara para pegawai,

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami menerima proposal sangat banyak sehingga kami tdk hapal satu per satu
      proposal yang bapak ajukan mengenai apa dan dari kelompok mana?
      maaf mengenai perseteruan antara para pegawai maksudnya bgmn?

      Hapus
    2. Mengapa kelompok bintang laut desa kedung karang wedung demak dari 20 orang yg mendapatkan bantuan mesin konverter kit hanya srbagian yaitu 16 orang .tolong jelaskan

      Hapus
    3. karena jumlah bantuan paket Konversi BBM ke LPG dari kementrian ESDM terbatas sementara yg mmbtuhkan di Kab. Demak cukup banyk, sehingga tdk semua anggota klp mendptkn.
      Adapun yg blm mrndptkan akan diusulkan tahun depan.

      Hapus
  2. Mohon informasikan alamat email Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak

    BalasHapus
  3. mohon untuk profil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak segera diperbaruhi. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas usulannya, kami akan segera memperbarui.

      Hapus
  4. Cara beli indukan lele dan sejenis ikan lainnya bagaimana prosesnya .....
    Masa daru dulu beli bibit lele dari luar kota terus...

    BalasHapus
  5. Adakah petugas lapangan yang bisa memberikan pendampingan kepada kami peternak/budidaya ikan air tawar khususnya di Mranggen Demak.

    BalasHapus
  6. nama kepala dinas kelautan dan perikanan kab. demak tahun 2020 spa ya..?

    BalasHapus
  7. ijin bertanya, apakah di dinas kelautan dan perikanan kabupaten demak tersedia bibit atau benur udang air tawar ( udang galah) mohon infonya terima kasih

    BalasHapus